4/07/2009
Kelemahan UU Guru dan Dosen
Enkau laksana pelita dalam kegelapan engkau laksana embun dalam kehausan engkau adalah pahlawan tampa tanda jasa, ini adalah bait lagu yang sering di nyanyikan siswa dan ini adalah bentuk dari apresiasi siswa sebagai ungkapan terimakasih kepada gurunnya yang selalu sabar menghadapinya, lalu apa yang tersirat dalam benak kita jika mendengar kata guru mungkin tidak pernah berubah, guru gajihnya minim, hidupnya sederhana, dan yang paling parah stigma pada jaman orde baru guru adalah pahlawan tampa tanda jasa jadi seorang guru tidak perlu imbalan atau penghargaan, namun terlepas dari hal itu masih ada angin segar yang menghembus, telah di syahkannya UU Guru dan Dosen sesuai dengan Intruksi presiden Susilo Bambang Yudoyono UU NO.14/2005 Bahwa guru akan meningkat kesejahteraannya atau meningkat pendapatannya, namun UU Ini terlalu mendiskriminasi terhadap guru non pns hal ini nampak pada UU Pasal 15 dan 16 UU NO.14/2005 Beberapa pasal yang jadi subtansi UU memberi gambaran atau jaminan terhadap kesejahteraan guru semiral penerimaan tunjangan dan penerimaan pendapatan, namun kita lihat di negri ini guru itu banyak macamnya ada guru sukwan, gtt, suasta dam masih banyak lagi yang lainnya, sedangkan guru yang mendapatkan semua itu adalah mereka yang menyandang gelar PNS
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar